- JAKARTA, 15 Oktober 2026 – Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik. Perdebatan tersebut berkembang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait isu ijazah Gibran, disusul masuknya lima aduan dugaan pelanggaran etik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Lima aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya mengenai verifikasi dan penetapan syarat pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden. DKPP menyatakan aduan akan ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan sesuai kewenangan lembaga.
Masuknya aduan ke DKPP belum berarti KPU atau anggotanya terbukti melakukan pelanggaran. Aduan masih harus melalui tahap pemeriksaan administrasi, verifikasi, penyampaian jawaban, pemeriksaan para pihak, dan pengambilan keputusan.
Putusan MK Tidak Otomatis Memberhentikan Gibran
Dalam perkara mengenai syarat pendidikan Gibran, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan syarat formil, termasuk kedudukan hukum pemohon. Dengan putusan tersebut, MK tidak mengeluarkan keputusan yang secara langsung membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Putusan itu kemudian menimbulkan perdebatan karena masyarakat menyoroti pertimbangan MK mengenai kewenangan lembaga negara dalam menilai dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan. Sebagian pihak menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, sementara pihak lain mengingatkan agar putusan MK tidak ditafsirkan melampaui amar putusan.
Secara hukum, perbedaan antara amar putusan dan pertimbangan hukum perlu diperhatikan. Amar putusan menentukan akibat hukum langsung dari suatu perkara, sedangkan pertimbangan hukum memberikan alasan dan analisis yang mendasari putusan tersebut.
DKPP Memeriksa Dugaan Pelanggaran Etik
DKPP memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap KPU harus diarahkan pada pertanyaan apakah terdapat pelanggaran etik dalam menjalankan tugas, bukan langsung menentukan sah atau tidaknya jabatan Wakil Presiden.
Beberapa hal yang dapat diperiksa antara lain:
• Prosedur verifikasi dokumen persyaratan calon.
• Penerapan peraturan pencalonan oleh KPU.
• Konsistensi dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
• Keterbukaan informasi kepada publik.
• Independensi dan kecermatan anggota KPU dalam mengambil keputusan.
KPU memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bukti dalam proses pemeriksaan. Apabila dugaan tidak terbukti, DKPP dapat menyatakan aduan tidak beralasan. Sebaliknya, apabila pelanggaran etik terbukti, DKPP dapat menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Putusan DKPP tidak secara otomatis membatalkan hasil Pemilu atau memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Aspek etik penyelenggara pemilu dan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden merupakan dua persoalan yang berbeda.
Wacana Pemakzulan Harus Mengikuti Prosedur
Sejumlah elemen masyarakat sipil dan sebagian kalangan politik mendorong DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional. Wacana pemakzulan pun muncul dan menjadi perdebatan di ruang publik.
Namun, pernyataan fraksi atau anggota DPR di depan publik belum dapat disebut sebagai proses pemakzulan. Untuk memulai proses resmi, DPR harus menggunakan mekanisme hak menyatakan pendapat serta menyertakan dasar hukum dan bukti yang memadai.
UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pelanggaran yang dimaksud meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Tahapan Konstitusional di DPR dan MK
Apabila DPR menilai terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan persoalan tersebut, prosesnya tidak dapat dilakukan hanya melalui konferensi pers atau pernyataan politik. Tahapannya harus melalui mekanisme resmi.
Secara garis besar, proses tersebut meliputi:
1. Pengajuan usul hak menyatakan pendapat oleh anggota DPR.
2. Pembahasan usul sesuai tata tertib DPR.
3. Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
4. Penyusunan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran.
5. Pengajuan pendapat tersebut kepada MK.
6. Pemeriksaan dan putusan MK.
7. Penyampaian hasil putusan MK kepada DPR.
8. Pengajuan usul pemberhentian kepada MPR apabila pendapat DPR dinyatakan terbukti.
9. Sidang MPR untuk mengambil keputusan akhir.
MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK tidak langsung memberhentikan pejabat yang bersangkutan. Apabila MK menyatakan dugaan DPR terbukti, proses dapat dilanjutkan kepada MPR.
DPR Diminta Tidak Tergesa-gesa
DPR memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan negara. Namun, penggunaan kewenangan tersebut harus dibedakan dari kepentingan politik jangka pendek.
DPR sebaiknya terlebih dahulu:
• Meminta penjelasan resmi dari KPU.
• Menunggu proses pemeriksaan DKPP.
• Meneliti dokumen pencalonan dan peraturan yang berlaku pada saat Pemilu 2024.
• Memastikan adanya bukti, bukan hanya dugaan atau tekanan publik.
• Memberikan kesempatan kepada Gibran dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
• Membahas persoalan melalui forum resmi dan terbuka.
Sikap tersebut penting agar DPR tidak dinilai menggunakan isu hukum sebagai alat tekanan politik. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti kuat mengenai pelanggaran konstitusional, DPR memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
MPR Menjadi Tahap Akhir
MPR tidak memiliki kewenangan untuk langsung memberhentikan Gibran hanya karena adanya aduan kepada DKPP atau pernyataan politik dari sejumlah fraksi. MPR baru dapat membahas pemberhentian apabila proses di DPR dan MK telah dilalui.
Dalam sidang MPR, Presiden atau Wakil Presiden yang diusulkan untuk diberhentikan harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Keputusan MPR juga harus memenuhi ketentuan kuorum dan persetujuan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian, MPR harus menunggu proses konstitusional selesai dan tidak mengambil sikap berdasarkan tekanan massa, pemberitaan, atau pernyataan politik semata.
Dua Kemungkinan Perkembangan
Polemik ini setidaknya dapat berkembang dalam dua arah.
Pertama, DKPP dapat menyatakan dugaan pelanggaran etik tidak terbukti. Dalam skenario ini, tekanan politik terhadap KPU kemungkinan mereda, meskipun perdebatan mengenai putusan MK dan syarat pendidikan Gibran masih dapat berlanjut secara politik.
Kedua, DKPP dapat menemukan pelanggaran etik. Temuan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap penyelenggara pemilu, tetapi belum otomatis membatalkan hasil pemilu atau menyebabkan pemberhentian Gibran. Untuk sampai pada pemberhentian, tetap diperlukan proses terpisah melalui DPR, MK, dan MPR.
Menjaga Kepastian Hukum
Polemik isu ijazah Gibran menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses pencalonan pejabat publik. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terbuka, sedangkan lembaga negara wajib bekerja berdasarkan kewenangan masing-masing.
DPR perlu menjalankan fungsi pengawasan secara serius, tetapi tetap objektif dan berbasis bukti. DKPP harus memastikan pemeriksaan etik dilakukan tanpa tekanan politik. MK harus menjaga independensi dalam menilai perkara sesuai kewenangannya. Sementara itu, MPR harus menghormati setiap tahapan konstitusional sebelum mengambil keputusan.
Untuk saat ini, lima aduan kepada DKPP belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa KPU bersalah atau bahwa Gibran harus diberhentikan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan DKPP, sikap resmi DPR, serta ada atau tidaknya proses konstitusional yang diajukan kepada MK.
Yang terpenting, seluruh pihak perlu membedakan antara dugaan, proses pemeriksaan, dan keputusan hukum. Pemisahan tersebut diperlukan agar polemik politik tetap berada dalam koridor demokrasi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap konstitusi.
Penulis :
M. Muhidin
Ka. Biro GLOBAL NEWS KARYA NASIONAL Jakarta Timur







